Upaya Hukum Apa yang Bisa di Lakukan Jika Ada PT yang Memiliki Nama Sama Dengan PT Lain ?

By. Noval - 13 Sep 2023

Bagikan:
img

anekaniagaindonesia.id Pengaturan mengenai penamaan suatu perseroan terbatas (“PT”) disebut secara umum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”).

Dalam pengajuan nama perseoran, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu [Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011]:
a.ditulis dengan huruf latin;
b.belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
c.tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d.tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e.tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f.tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g.tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
h.sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.

Baca juga: Merubah Alamat TDP, Karena Menambah Gedung Baru

Persyaratan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011, yakni nama perseroan yang akan diajukan itu belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.

Berdasarkan penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perseroan yang satu dan nama perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam nama perseroan, walaupun pemiliknya sama.

Pendaftaran hak cipta atas lukisan/logo perusahaan tidaklah serta merta berlaku bagi merek untuk semua kelas pada barang dan jasa yang diperdagangkan sebab hak cipta dan hak atas merek merupakan domain yang berbeda. 

Hak cipta atas karya lukisan/logo perusahaan tidak berlaku untuk merek dan hanya boleh digunakan sebagai identitas perusahaan.

Baca juga: Resep Gulai yang Lezat, Cocok Untuk Bisnis Rumahan

Saat perusahaan tersebut menjual produk barang dan/atau jasa, perusahaan tersebut harus mendaftarkan mereknya berdasarkan kelas barang maupun jasanya.

Hal ini berarti logo perusahaan merupakan suatu hak cipta, bukan hak atas merek. Oleh karena itu, kami akan menjawabnya berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta, jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Arti pengumuman itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Baca juga: Peraturan Tentang Likuidasi Perusahaan








Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp