Perizinan Apa Aja yang Harus di Lakukan Dsitributor Kecil Untuk Masuk Swalayan

By. Noval - 14 Sep 2023

Bagikan:
img

anekaniagaindonesia.id Perlu untuk diketahui bahwa suatu produk yang kita miliki dapat masuk ke swayalan tentu ada persyaratan khusus.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (“Permendag No. 11/2006”), diatur bahwa untuk menjadi seorang agen atau distributor harus memiliki surat Surat Tanda Pendaftaran ("STP"), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendag No.11/2006,  yang menjelaskan:

“Setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen, agen tunggal, distributor, distributor tunggal wajib didaftarkan di Departemen Perdagangan untuk memperoleh STP.”

Baca juga: Upaya Hukum Apa yang Bisa di Lakukan Jika Ada PT yang Memiliki Nama Sama Dengan PT Lain ?

STP tersebut diperuntukkan sebagai bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai agen, sub agen, agen tunggal atau distributor, sub distributor, distributor tunggal yang diterbitkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 13 Permendag No.11/2006).

Masa Berlaku STP berbeda-berbeda, tergantung dari kedudukan atau status yang menjadi agen/distributor. 

Masa Berlaku STP bagi distributor tunggal yang ditunjuk oleh produsen atau yang ditunjuk oleh suplier diberikan untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak saat tanggal STP tersebut diterbitkan atau dapat juga disesuaikan dengan ketentuan yang ditentukan kurang dari 2 (dua) tahun (Pasal 16 ayat (2) Permendag No.11/2006).

Baca juga: Hal yang Wajib di Lakukan Pemegang Polis, Jika Perusahaan Asuransi Pailit

Sedangkan bagi sub agen STP, jangka waktu berlakunya sesuai dengan yang diperjanjikan atau sama waktu berlakunya STP yang dimiliki oleh distributor yang menunjuk (Pasal 16 ayat (3) Permendag No.11/2006).

Perlu untuk diketahui, dalam pengajuan untuk diterbitkannya STP terdapat persyaratan khusus lainnya, hal mana terkait dengan produk atau barang yang akan dijual. 

Misalnya untuk produk alat-alat kecantikan dan alat-alat kesehatan harus mendapatkan izin/tanda pendaftaran dari Kementerian Kesehatan, atau untuk jenis obat-obatan, makanan dan minuman harus memiliki izin/tanda pendaftaran dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan produk tertentu lainnya yang harus memiliki izin khusus yang wajib dilampirkan pada saat pengajuan permohonan STP.

Baca juga: Tahapan Mengurus Representative Office








Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp