anekaniagaindonesia.id Tugas dari Sekretaris Perusahaan telah diatur dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-63/PM/1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan (“Peraturan No. IX.I.4 No. 1”) adalah sebagai berikut:
“Dalam rangka perkembangan Pasar Modal di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayanan Emiten atau Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal, maka kepada setiap Emiten atau Perusahaan Publik wajib membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) yang antara lain bertugas:
a.mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b.memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;
c.memberikan masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;
d.sebagai penghubung atau contact person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Bapepam dan masyarakat; dan
e.fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan Publik.”
Baca juga: Peraturan Tentang Likuidasi Perusahaan
Oleh sebab itu berdasarkan Peraturan No. IX.I.4 No. 1 sebagaimana telah kami kutip di atas, bahwa pada dasarnya wewenang Sekretaris Perusahaan pada pokoknya sebagai penghubung antara Emiten dengan Bapepam dan Masyarakat dalam Pasar Modal, dan bukan sebagai pengambil kebijakan dalam suatu perusahaan publik.
Lebih lanjut, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) berbunyi sebagai berikut:
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”
Baca juga: Apakah Kurator Dapat Meminta Sertifikat yang Menjadi Agunan Debitor Pailit ?
Apabila dilihat pada Pasal 103 UUPT, maka direksi dapat memberikan surat kuasa kepada Sekretaris Perusahaan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang dalam hal ini dapat berupa mutasi karyawan atau perbuatan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam surat kuasa, namun dengan diberikannya surat kuasa kepada Sekretaris Perusahaan, direksi tersebut masih tetap berfungsi untuk menjalankan perusahaan dan/atau mengambil kebijakan–kebijakan yang dianggap perlu untuk perusahaan.