Perlukah SK Menteri Pada Perubahan AD ?

By. Noval - 21 Sep 2023

Bagikan:
img

anekaniagaindonesia.id Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan

Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya: 
a.nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
b.nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c.nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Sedangkan, anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya: 
a.nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b.maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
c.jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f.nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Baca juga: Debitur Pailit Bagaimana Penyelesaiannya ?

Akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, perlu diketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri, dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.

Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi: 
a.nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.besarnya modal dasar;
e.pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Lain daripada yang disebutkan di atas, perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.

Baca juga: Kendala IKM Makanan dan Minuman Tidak Naik Kelas

Untuk perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan anggaran dasar.

Sedangkan dalam hal perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri. 

Melihat pada ketentuan tersebut, maka dapat dilihat bahwa tidak semua perubahan anggaran dasar mempunyai surat keputusan Menteri. Untuk perubahan anggaran yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, yang diterbitkan adalah surat penerimaan pemberitahuan.

Baca juga: Jobdesk Wakil Direktur Perusahaan








Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp