Batasan Pembelian Minuman Beralkohol

By. Noval - 22 Sep 2023

Bagikan:
img

anekaniagaindonesia.id Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 

Sementara itu, minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen). 

Dasar hukum lain soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 (“Permendag 06/2015”).

Berdasarkan penelusuran kami dalam kedua permendag di atas, tidak diatur mengenai batasan jumlah bagi konsumen dalam membeli minuman beralkohol.

Baca juga: Kendala IKM Makanan dan Minuman Tidak Naik Kelas

Soal pembelian, antara lain yang diatur adalah sebagai berikut:

1.pengecer (seperti minimarket; supermarket, hypermarket; atau toko pengecer lainnya) berkewajiban melarang pembeli Minuman Beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan dan hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga. 

2.minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga. 

3.Setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililiter). 

Baca juga: Ternyata Ini Kendala Dalam Pengembangan Sektor Pertanian RI

Perlu Anda ketahui bahwa minuman beralkohol golongan B ini ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Yang diawasi dalam peraturan-peraturan di atas adalah mengenai penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol.

Sedangkan mengenai pembelian, untuk pembelian dalam negeri tidak ada pembatasannya.

Sementara, jika orang tersebut membawa minuman beralkohol (termasuk membeli) dari luar negeri, ada pembatasan jumlah sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Baca juga: Jobdesk Wakil Direktur Perusahaan








Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp