Inilah Beberapa Syarat Pengajuan Sertifikat Halal

By. Dewi S. - 15 Mar 2024

Bagikan:
img

anekaniaga.id - Di Indonesia, mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya mengonsumsi makanan dan produk yang halal, pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan yang ketat mengenai sertifikasi produk halal.

 

Baca juga: 10 Merk Sunscreen Terbaik Untuk Daerah Arab Saudi

 

Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen Muslim serta memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip halal. 

Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengujian produk untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Indonesia, sertifikasi halal diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Berikut adalah beberapa aturan mengenai sertifikasi produk halal di Indonesia:

1. Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada 17 Oktober 2024.

2. Pada tahun 2023, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memberikan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 1 juta.

3. Pendaftaran sertifikasi halal gratis dapat dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

4. Pada Januari 2023, dikeluarkan Perpres 6 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.

 

Baca juga: 5 Rekomendasi Pelembab Tubuh yang Cocok Untuk Daerah Gurun

 

5. MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah dua lembaga yang terlibat dalam sertifikasi halal produk di Indonesia. 

6. Ada 14 syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha agar bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis yang diselenggarakan oleh BPJPH.

Dalam rangka mendukung penerapan sertifikasi halal, Kemenperin (Kementerian Perindustrian) juga telah membentuk Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK).

Aturan mengenai sertifikasi produk halal di Indonesia merupakan langkah penting dalam melindungi hak konsumen Muslim serta memastikan kualitas dan kehalalan produk yang mereka konsumsi. 

Melalui sertifikasi halal, produsen dapat memperoleh kepercayaan konsumen, mengakses pasar yang lebih luas, dan membedakan produk mereka dari pesaing. Dengan adanya aturan mengenai sertifikasi produk halal di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dikonsumsi dan diproduksi di Indonesia.

 

Baca juga: Resep Simple Sambal Udang yang Lezat dan Pedas








Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp