anekaniaga.id - Menghasilkan makanan olahan dalam kemasan yang aman dan berkualitas adalah langkah pertama untuk memasuki pasar yang kompetitif di Indonesia. Namun, langkah krusial berikutnya adalah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar produk dapat beredar secara legal. Berikut panduan langkah demi langkah untuk mendaftar izin edar BPOM
Baca juga: Ini Dia 6 Proses Pengemasan Retort Pada Makanan
1. Pahami Persyaratan Produk
Sebelum mendaftar, pastikan produk makanan olahan memenuhi persyaratan BPOM. Hal ini mencakup bahan baku yang digunakan, proses produksi, label kemasan yang jelas, dan standar keamanan pangan.
2. Persiapan Dokumen
3. Lakukan Uji Laboratorium
Sebelum mendaftar, produk perlu melewati uji laboratorium untuk memastikan keamanan dan kualitasnya sesuai dengan standar BPOM.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan jelas. Pastikan informasi yang berikan akurat dan sesuai dengan produk yang ajukan.
Baca juga: Ini Dia Teknologi Retort, Inovasi Pengemasan Makanan yang Praktis
5. Ajukan Permohonan Izin Edar
Kirimkan semua dokumen yang sudah disiapkan ke BPOM. Proses ini akan melibatkan evaluasi dokumen dan inspeksi pabrik.
6. Tunggu Proses Evaluasi
BPOM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen dan produk yang Di ajukan. Proses ini membutuhkan waktu, oleh karena itu, bersabarlah selama proses evaluasi berlangsung.
7. Inspeksi Pabrik
Jika diperlukan, BPOM akan melakukan inspeksi ke lokasi produksi Di untuk memastikan produk sesuai dengan standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
8. Terima Izin Edar
Jika produk lolos evaluasi dan inspeksi, akan menerima izin edar dari BPOM yang memungkinkan produk untuk beredar secara legal di pasaran.
9. Perpanjangan Izin
Ingatlah bahwa izin edar memiliki masa berlaku tertentu. Pastikan untuk memperpanjang izin secara tepat waktu agar produk tetap dapat beredar tanpa hambatan.
Proses mendapatkan izin edar dari BPOM adalah langkah penting untuk memastikan bahwa makanan olahan dalam kemasan yang hasilkan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Melalui proses yang terstruktur dan mematuhi regulasi, dapat menjaga reputasi produk dan memasarkannya secara legal di Indonesia.
Baca juga: Ini Dia 6 Kelebihan Kemasan Retort Makanan